Polda Riau Tetapkan 33 Tersangka dari 2 Arena Judi di Pekanbaru

Polda Riau Tetapkan 33 Tersangka dari 2 Arena Judi di Pekanbaru

- detikNews
Sabtu, 08 Jun 2013 04:39 WIB
Pekanbaru - Pasca Mabes Polri menggerebek arena judi di Pekanbaru, Polda Riau menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Namun sebagian besar tersangka tidak ditahan.

Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah kepada detikcom, Jumat (7/6/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, mereka yang dijadikan tersangka ada pemain dan pihak pengelola.

Secara rinci Hermansyah menyebutkan, untuk lokasi judi di XP Club Jalan Sudirman Pekanbaru, ada 16 tersangka. Dari jumlah itu 13 tersangka dari pemain dan 3 tersangka dari pihak pengelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk arena judi Planet Games Blok C Jalan Tuanku Tambusai, ditetapkan 13 tersangka dari pemain judi dan 4 tersangka dari pengelola.

"Untuk 7 orang tersangka pengelola judi langsung ditahan. Tapi untuk 26 tersangka pemain judi dari kedua lokasi itu tidak dilakukan penahanan," kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan.

"Apakah akan ada penambahan tersangka, nanti tergantung hasil penyelidikan lagi," kata Hermansyah.

Sebelumnya, Kamis (6/6/2013) Mabes Polri menggerebek dua lokasi arena judi. Judi mesin ini mengantongi izin dunia hiburan anak yakni permainan games. Izin diberikan Pemkot Pekanbaru.

Hanya saja fakta di lapangan, izin hiburan game ini disalahgunakan. Tidak ada anak-anak yang bermain game di sana. Seluruh pemain adalah orang dewasa yang bermain judi. Keberadaan judi berkedok game ini sudah lama keberadaanya sejak tahun 2011 lalu sesuai keterangan surat izin hiburan yang dikeluarkan Pemkot Pekanbaru. Namun sayangnya selama ini tidak tersentuh aparat setempat.

(cha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads