Dua perempuan yang ditangkap adalah Santi (26) dan Tari (19), serta satu orang laki-laki bernama Mursidi, 28. Ketiganya ditangkap reserse Polresta Pontianak di sebuah rumah kos di kompleks Perumahan Gerbang Permata, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Jumat (7/6) malam.
βMereka sering beroperasi di wilayah Pontianak Timur," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayetno, di Mapolresta Pontianak, Jumat(7/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji mengatakan, setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, motor itu langsung diserahkan ke Mursidi untuk dijual kepada pemesan. βJadi kalau merasa sulit, dua wanita itu meminta Mursidi untuk mengeksekusi sasarannya,β jelasnya.
Puji megatakan, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(trq/trq)