Awang Farouk Lega Kasus Dugaan Korupsinya Dihentikan Kejagung

Awang Farouk Lega Kasus Dugaan Korupsinya Dihentikan Kejagung

- detikNews
Sabtu, 08 Jun 2013 00:02 WIB
Awang Farouk (Foto: Robert/detikcom)
Jakarta - Kejagung mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak. Awang mengaku lega dengan keputusan SP3 itu.

"Syukur Alhamdulillah setelah 3 tahun keluar SP3, ya sangat menggembirakan bagi saya dan keluarga dan juga masyarakat Kaltim," kata Awang saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Kaltim, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Jumat (7/6/2013).

Menyandang status tersangka selama 3 tahun, terhitung sejak 6 Juli 2010 lalu, Awang mengaku terbebani dengan status tersebut. Padahal, dugaan korupsi itu tidak pernah melibatkannya meski saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 3 tahun anda bayangkan menyandang status tersangka itu suatu beban berat. Sudah dari awal saya katakan bahwa tuduhan dugaan korupsi itu adalah tuduhan tidak mendasar," ujar Awang.

"Semua orang tahu bahwa sebelum saya menjadi Bupati Kutai Timur, saya adalah salah satu pelopor dan tokoh yang memperjuangkan divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama-sama Gubernur Kaltim saat itu Suwarna Abdul Fatah," tambahnya.

Awang mengatakan dia adalah pelopor divestasi saham KPC. Dia menegaskan tak ada penyelewengan dari divestasi saham itu. Menurut Awang, selama dirinya menjadi Bupati, dalam perjalanannya uang divestasi 63 juta Dollar Amerika itu dimintanya untuk masuk kas daerah agar tidak menuai persoalan di kemudian hari.

"Saya ingat betul uang itu ada di Bank Mandiri, nah saya pindah ke Samarinda karena jadi Gubernur. Setelah saya pindah, ternyata pansus DPRD Kutai Timur tidak setuju uang itu masuk ke kas daerah tapi dikelola oleh PT KTE (Kutai Timur Energi). Itu saya tidak tidak tahu apa-apa sehingga kasus itu mencuat saya menjadi tersangka," ungkap Awang.

"Tidak ada alasan menjadikan saya tersangka. Pemeriksaan BPKP clear, BPK clear. Apanya yang akan digugat dan dituduhkan ke saya. Setelah saya diperiksa, tidak terbukti. Tapi bayangkan menunggunya 3 tahun," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Kejagung menganggap tidak adanya cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 lalu berdasarkan pernyataan Jampidsus M Amari, 9 Juli 2010 lalu. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar. Sebagai tersangka, Awang pertama kali diperiksa penyidik Kejagung di Samarinda.


(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads