"Dana Bansos ini diduga dimanfaatkan oleh kepala daerah dalam proses rekruitmen gubernur dan wali kota, itu sekarang merembet ke parlemen dugaan itu," kata Anggota Bawaslu Nasrullah, dalam diskusi di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (7/6/2013).
Menurutnya, mekanisme penyelewangan dana itu dikeluarkan oleh pemda kemudian dimanage dan dikelola oleh anggota parlemen di daerah bersangkutan untuk kepentingan pencalegan atau partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kuat dugaan mengarah ke situ. Tapi apakah hal ini bisa disentuh lalu disemprit oleh Bawaslu? Aturan main itu tidak ada," imbuh Nashrullah.
Meski demikian, dia menambahkan, Bawaslu tetap akan mencoba melakukan pengawasan. Bawaslu akan tetap mencoba menertibkan penggunaan dana di Pemilu 2014.
"Setidaknya ada warning untuk menyampaikan bahwa Bawaslu memberi peringatan, jangan sampai dana bansos di daerah itu dimanfaatkan oleh para caleg di daerah," ucap Nasrullah.
"Tak dipungkiri praktek transaksional itu terjadi di pemilu 2014 karena di pemilu 2009 itu terjadi," lanjutnya.
(bal/tor)











































