"Sanksi administrasi seperti pemecatan bisa diberlakukan, karena kesalahan berat. Makanya ini harus ada efek jera untuk yang lainnya," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).
Alfon menambahkan putusan MK terkait UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak yang mencantumkan usia anak yang bisa dipidana minimal 12 tahun seharusnya telah diketahui kepolisian, kejaksaan, dan si hakim yang memvonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roziyanti mengetuk palunya menyatakan anak berusia 11 tahun bersalah melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Vonis hakim ini telah melanggar keputusan MK tanggal 24 Februari 2011 terkait usia minimal anak yang bisa diadili.
"Jadi ini kesaahan fatal yang ada di dirinya sendiri," papar Alvon.
Atas kasus ini, YLBHI akan segera mencari putusan yang diketok oleh Roziyanti itu. Setelah itu, YLBHI akan segera mempelajari dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Wilayah hukumnya banding untuk menyatakan putusan ini batal demi hukum kemudian negara wajib memberi konpensasi karena ada kerugian materi dan imateril," pungkas Alvon.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini