Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (7/6/2013). Sidang ini digelar atas laporan pasangan cagub dan cawagub Bali yang diusung PDIP yaitu Puspayoga dan Sukrawan.
Mereka melaporkan Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, kemudian komisioner Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Kabupaten Tabanan atas dugaaan melanggar etik penyelenggara Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan materi aduan, pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya membacakan beberapa laporan dan bukti dugaan pelanggaran etik oleh komisioner KPUD Bali kepada majelis DKPP.
"Pasangan nomor urut 1 Pilgub Bali itu mendalilkan bahwa pada hari pemungutan dan penghitungan suara 15 Mei 2013 menemukan ketidakcocokan dan selisih suara dalam Form C1 (hasil rekapitulasi) yang dimiliki Teradu dengan Pengadu," kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini.
Usai membacakan laporan dan aduan, DKPP meminta agar pengadu memperbaiki berkas karena saat ini masih sidang pertama. Sehingga pada sidang berikutnya bisa terbuka dan terang semuanya.
"Silakan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan, walau nanti dalam dialog ada hal baru," kata Jimly.
Hingga pukul 15.00 WIB sidang masih berlangsung dengan agenda penyampaian tanggapan dari Teradu Komisioner KPUD Bali.
(bal/van)