Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Ahok ketika mengunjungi Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2013) siang ini. Ahok menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rusunawa Pulogebang tahap 2.
Usai menyampaikan sambutan, Ahok yang tengah berjalan menuju mobilnya disalami oleh warga yang juga bercerita mengenai kondisi di rusunawa. "Pak mampir dong ke Blok A dan Blok B ada warga baru yang sebenarnya bukan penghuni rusunawa, Pak," kata seorang penghuni.
Meski tidak bersedia mengunjungi Blok A dan Blok B, Ahok tetap menjawab keluhan penghuni tersebut. Menurut Ahok, penghuni yang memindahtangankan flat rusunawa bisa dipidanakan.
"Nanti saya pelajari lagi. Apabila penghuni atau penyewa diketahui memindahtangankan akan dipidanakan selama enam tahun. Tetapi apabila penyewa atau penguni sudah terlanjur melakukan oper sewa, harap segera melakukan pemutihan," kata Ahok.
(/nrl)











































