"Ini pelakunya usianya sudah cukup tua-tua. Mereka melakukan penipuan dengan modus membuat perusahaan fiktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Empat orang tersangka itu adalah YP (66), S (61), TDT alias SC (61) dan seorang perempuan berinisial ISP (50). Mereka ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada beberapa pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disewa ruko atau gudang untuk satu tahun, tapi mereka cuma kasih DP Rp 5 jt saja," kata Rikwanto.
Kemudian, mereka membagi-bagi tugas masing-masing seperti owner, penjaga toko, pembukuan dan lain-lain untuk meyakinkan calon-calon korban yang akan mereka tipu. Selanjutnya, mereka mengorder barang-barang dari korban seperti bijih besi, baju-baju, kain dan lain sebagainya.
"Setelah dipesan, barang ditaruh di gudang, kemudian bayar bilyet giro dan jatuh tempo sebulan," ujar dia.
Menjelang pembayaran, para pelaku kosongkan gudang, sehingga saat akan ditagih oleh korban, kantor mereka sudah sepi.
"Kerugian dari beberapa korban mencapai miliaran," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan UU Pencucian uang dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(mei/lh)