"Tergantung, kalau terdakwanya banding ya kita banding," kata Jaksa Muda Pidana Umum, Mahfud Manan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Hakim Puji ditangkap di sebuah klub malam bersama 4 wanita sedang asyik menikmati shabu dan beberapa ekstasi. Jaksa penuntut umum pun dalam dakwaannya menyebutkan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Vonis PN Jakbar dijatuhkan dua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi nilai merah. Vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat" kata Erna.
(slm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini