Jaksa Tunggu Sikap Hakim Pesta Narkoba yang Divonis 2 Tahun

Jaksa Tunggu Sikap Hakim Pesta Narkoba yang Divonis 2 Tahun

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 14:58 WIB
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (rahman/detikcom)
Jakarta - Vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hakim Puji Wijayanto dinilai terlalu ringan. Namun, kejaksaan masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.

"Tergantung, kalau terdakwanya banding ya kita banding," kata Jaksa Muda Pidana Umum, Mahfud Manan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Hakim Puji ditangkap di sebuah klub malam bersama 4 wanita sedang asyik menikmati shabu dan beberapa ekstasi. Jaksa penuntut umum pun dalam dakwaannya menyebutkan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Vonis PN Jakbar dijatuhkan dua pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menilai vonis ini sebagai nilai merah upaya penegak hukum dalam memerangi narkoba. Menurutnya seorang hakim sebagai salah satu elemen pelindung masyarakat haruslah turut memerangi bahaya laten narkotika bukan malah pesta narkoba.

"Ini menjadi nilai merah. Vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat" kata Erna.

(slm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads