Kasus Pidana Anak, Vonis PN di Sumut Langgar Konstitusi

Kasus Pidana Anak, Vonis PN di Sumut Langgar Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 10:02 WIB
Kasus Pidana Anak, Vonis PN di Sumut Langgar Konstitusi
Anak 11 tahun di penjara (andi siahaan/detikcom)
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengejutkan pemerhati anak dan pejuang HAM. Sebab hakim menjatuhkan vonis 66 hari penjara bagi anak berusia 11 tahun.

Hal ini bertolak belakang dengan putusan MK tentang batas usia anak. "Iya, terang benderang putusan PN ini melanggar konstitusi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/6/2013).

Vonis ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Roziyanti kepada bocah berusia 11 tahun pada Rabu (5/6). Bocah itu dikenai hukuman 66 hari karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak.

Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

"Seharusnya, jika usia belum 12 tahun maka vonisnya dikembalikan ke orang tua atau dikembalikan ke negara. Dalam hal ini diberikan ke Kementerian Sosial untuk mendidiknya," papar Alvon.

Bocah tersebut terlibat pencurian HP dengan temannya yang telah berusia 16 tahun. Roziyanti menjatuhkan lamanya hukuman bagi kedua terdakwa sama.

"Ini artinya para penegak hukum melangggar hukum. Tidak saja UU, tetapi juga konstitusi," pungkas Alvon.

(asp/trw)


Berita Terkait