Polsek Palmerah grebek tempat pengobatan tradisional 'plus-plus' di Jalan Kemanggisan Utama Raya RT10/RW6, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. 5 wanita berhasil ditangkap dan salah satunya ditangkap dalam keadaan telanjang.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, penggrebekan tersebut terjadi pada Selasa (4/6/2013) malam. Kelima karyawan wanita yang berhasil ditangkap Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55) dan Setia Dewi (30). Menurutnya pijat tradisional tersebut milik ibu Erny dan baru membuka praktek di daerah itu.
"Setia Dewi saat itu tertangkap basah dan dalam keadaan telanjang," ujar Slamet kepada wartawan, Kamis (6/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah CD dan BH milik setia Dewi," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk melakukan pengembangan. Dan kelima tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
(spt/ega)











































