"Dia (Jamaludin) pelaku tunggal. Penyelidikan dan pengintaian kami hingga sementara berhasil mengumpulkan 15 unit motor ini kita lakukan sejak sepekan lalu," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa, dalam keterangan resmi di kantornya, Jl DI Panjaitan, Samarinda, Kamis (6/6/2013).
Musliadi mengatakan, tersangka dibekuk di kota Bontang dengan jarak tempuh 3 jam dari Samarinda. Dalam keterangannya, terdapat 25 unit motor yang berhasil dicurinya. Kepolisian bergerak cepat dan mengamankan sementara 15 motor dan tengah mengamankan 10 motor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Musliadi menegaskan, masyarakat setempat tidak ditindak sebagai penadah motor curian lantaran berpotensi memicu terjadinya perlawanan masyarakat setempat.
"Pasal 480 (penadah barang curian) tidak kenakan. Karena kalau kita bawa masyarakat setempat yang membeli motor dari Jamaludin, berpotensi terjadi keributan di daerah setempat. Yang beli ini satu desa," sebutnya.
"Saya berkebijakan setelah berdiskusi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, aparat desa dan RT setempat, tidak membawa masyarakat setempat sebagai penadah karena ketidaktahuan masyarakat. Tapi dengan syarat motor yang dibeli masyarakat dari pelaku kita bawa sebagai barang bukti. Masyarakat setempat kira boleh membeli motor tanpa surat-surat kendaraan," jelasnya.
Peralatan yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Sasaran pencuriannya pun di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dengan motor yang tidak terkunci stang.
"Pelaku hanya membawa obeng dan kawat kecil. Obeng digunakan untuk membuka lampu depan dan kawatnya untuk menghubungkan kabel starter. Dia paham karena sebelumnya bekerja teknisi bengkel," tutupnya.
Belasan barang bukti kini diamankan di Mapolsekta Samarinda Utara. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan kepolisian, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(rvk/rvk)











































