Antasari Azhar kembali bermanuver di Mahkamah Konstitusi dalam upayanya mencari keadilan. Kali ini, mantan ketua KPK tersebut mengujimaterikan UU Kejaksaan.
Antasari menilai Pasal 18 ayat 2 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan yang mengatur seorang jaksa bisa diperiksa oleh pihak kepolisian jika telah mendapatkan izin dari Jaksa Agung merupakan bentuk perlakuan berbeda dihadapan umum. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut Antasari, proses pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tidak pernah mendapat izin Jaksa Agung. Padahal Antasari menyebut dirinya masih sebagai jaksa saat diperiksa polisi namun tetap diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Antasari, pasal yang diuji materikan bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang diatur dalam Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Pasal yang diuji materikan tersebut berisi Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Sementara itu, ketua majelis Akil Mochtar dalam persidangan menyampaikan nilai argumen Antasari kurang tepat. Hal ini dikarenakan Antasari saat diperiksa polisi berstatus ketua KPK, bukan jaksa.
“Tetapi, jika ada surat penugasan dari institusi kejaksaan sebagai ketua KPK harus bisa dibuktikan," kata Akil di ruang sidang.
(/)











































