Hak Angket Hanya Bisa Digunakan DPR untuk Presiden, Bukan Penegak Hukum

Hak Angket Hanya Bisa Digunakan DPR untuk Presiden, Bukan Penegak Hukum

- detikNews
Kamis, 06 Jun 2013 07:58 WIB
Hak Angket Hanya Bisa Digunakan DPR untuk Presiden, Bukan Penegak Hukum
Jakarta - (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads