Pemprov DKI akan Gugat Soal Penebangan 124 Pohon
Selasa, 19 Okt 2004 13:42 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempertimbangkan untuk menggugat PT Jati Putra Karya terkait penebangan 124 pohon Mahoni dan Akasia di lahan PT KAI di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Pohon-pohon itu sebelumnya ditanam Dinas Pertamanan Pemprov DKI. Rencana ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Deded Sukandar kepada wartawan di Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2004) terkait penebangan 124 pohon tanpa izin ke Pemda DKI itu. "Sedang kita pelajari. Saya sedang mencari suatu dasar hukum yang kuat dalam rangka menggugat dia untuk kompensasi yang sesuai. Karena, kalau kita melandaskan pada Perda 11 tahun 1988, dendanya paling tinggi cuma Rp 5 juta. Sedangkan menurut tim teknis, tidak segitu," kata Deded. Ditanya berapa besar ganti ruginya yang diinginkan, Deded akan mengoordinasikan dengan Dinas Pertamanan lebih dulu. "Saya nggak ngerti besarnya. Tanya saja nanti tim teknis," kata dia. Menurut dia, pihaknya akan menangani kasus ini tanpa kuasa hukum. Penebangan 124 pohon Mahoni dan Akasia di lahan milik PT KAI ini terjadi pada bulan Agustus 2004 lalu. Namun, kasus ini baru terungkap minggu lalu. Penebang adalah kontraktor PT KAI, yaitu PT Jati Putra Karya. Sebelumya, lahan tempat pohon-pohon itu ditanam selama ini digunakan oleh pemulung untuk mengumpulkan barang-barang bekas. Penanaman pohon itu sendiri dilakukan oleh Dinas Pertamanan sebagai upaya untuk menghijaukan dan mempercantik Jakarta. Nah, PT KAI berinisiatif, daripada lahan itu digunakan pemulung, lebih baik diserahkan kepada PT Jati Putra Karya untuk dimanfaatkan. Dan akhirnya diputuskan di lahan itu dibangun ratusan ruko. Dengan proyek ini, tentu pohon-pohon yang ditanam itu harus ditebang. Selain menebang pohon, PT Jati Putra Karya juga akan telah memberikan uang kerohanian kepada pemulung untuk pindah ke tempat itu. Sebelumnya, Direktur PT Jati Putra Karya Edi Yusuf mengakui teledor atas penebangan pohon itu dan siap mengganti 124 pohon itu.
(asy/)











































