"RUU PRT ini penting untuk memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja," demikian siaran pers Komite Aksi Perlindungan PRT dan BM yang diterima detikcom, Rabu (5/6/2013).
Penyusunan RUU PPRT ini dilakukan dengan proses yang panjang dengan riset serta kajian dan uji publik di berbagai wilayah. Dari NTB, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jatim, Lampung, Batam, Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kasus-kasus kekerasan PRT, sebagian besar adalah PRT anak, kasus terbaru Marchela 13 tahun PRT anak dari NTT yang bekerja di Pontianak yang mengalami kekerasan dari majikan dan gajinya tidak dibayar," papar siaran pers yang ditandatangani organisasi KSPI, KSBSI, KSPSI, JALA PRT dan JARI PPTKILN.
Atas hal ini, Nurul Arifin menanggapi apa yang diinginkan para pengusul RUU PRT sudah diakomodir oleh UU yang ada. Jika ada kekerasan di dalam rumah tangga, sudah diatur dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak.
"RUU PRT ini menghadap-hadapkan perempuan dan perempuan," tegas Nurul.
(asp/van)











































