"Saya nggak setuju kalau misalnya sanksinya denda. Karena permasalahannya jam terbang itu kan menyangkut nyawa orang, memang nyawa orang hanya diukur dengan uang?" kata Presiden FPI Capt Hasfrinsyah HS ketika ditanya tanggapan mengenai PP yang mengatur sanksi denda pada pilot yang melebihi jam terbang.
Hal itu dikatakan Hasfrinsyah di sela-sela Indonesia Airline Safety Conference 2013 di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia pilot yang bener pasti dia akan menolak tawaran dari maskapai itu karena batasannya 50 jam. Nah yang sering terjadi si pilot terima-terima aja kan? Kalau pilotnya pinter dia pasti bisa menolak karena lisensi terbang itu dipegang sama dia sendiri bukan sama maskapai," jelas Hasfrinsyah.
Dia menambahkan, pilot yang melebihi jam terbang, selisih jam terbangnya tak ditanggung asuransi. Asuransi bagi pilot disesuaikan dengan batasan jam terbang.
"Kalau misalnya lewat batasan jam terbang, memang maskapai mau tanggung jawab. Nah itu yang dari dulu saya tekankan di federasi ini, kalau maskapai jangan cuma kejar untung aja, tapi lihat kondisi pilotnya juga," tegas Hasfrinsyah yang lebih setuju sanksi grounded (tak diizinkan terbang, red) ini.Β
(nwk/nrl)











































