Meski divonis bersalah atas kasus pencurian HP dan laptop, bocah SD asal Pematangsiantar kini bebas dari jeruji besi. Vonis tak perlu dijalani karena ia sudah menjalani masa tahanan. Namun ia bingung karena keluarga tak menerima kehadirannya.
"Gak tahu mau pulang kemana. Mamak (ibu) melarang pulang ke rumah," ujar bocah tersebut dari balik ruang tahanan PN Pematangsiantar, Rabu (5/6/2013).
Bocah berusia 11 tahun itu bebas sore ini. Ia hanya menunggu petikan petikan putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bocah ini mengaku sangat rindu dengan ibunya. Segala upaya dilakukan agar bisa berkomunikasi dengan ibunya, termasuk meminjam ponsel sipir. Sayangnya, jawaban ibunya justru tak sesuai harapan.
"Biarlah kau di situ, nggak suka aku lihat kamu," ucap bocah itu menirukan ucapan ibunya, Selasa (4/6) kemarin.
Bersama rekannya yang berusia 16 tahun, bocah SD ini diadili karena mencuri HP dan laptop milik mahasiswi pada Maret 2013 lalu. Polisi menahan keduanya sejak pertengahan April lalu.
(trw/trw)










































