“Cara seperti itu bukan Islam, bukan Indonesia. Masyarakat baik muslim maupun non muslim harus bersatu melawan terorisme dan radikalisme. Karena apapun tindakan pengeboman tidak bisa dibenarkan,” kata KH Said Aqil Siroj, dalam siaran pers, Rabu, (5/6/2013).
Masih adanya serangan demikian mengindikasikan bahwa peran Densus 88 harus lebih diperkuat. Namun harus disertai dengan evaluasi mendalam sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Doktor lulusan Universitas Ummul Qura ini menilai, penanganan yang dilakukan aparatur pemerintah selama ini cenderung reaksioner. Seharusnya dalam persoalan ini lebih mengedepankan pendekatan dengan memberikan pemahaman yang benar.
“Bahwa jika masih terjadi serangkaian kasus seperti ini akan menimbulkan kesan pembiaran. Membiarkan radikalisme agama berkembang sama artinya sengaja membiarkan pelanggaran demi pelanggaran kemanusiaan terjadi di waktu-waktu mendatang,” tegas Said.
Ditambahkan, bahwa pemahaman yang kurang memadai cenderung membuat pemeluk agama menjadi fanatik sempit. Seperti memahami jihad semata sebagai tindakan kekerasan yang dibenarkan agama, sama dengan kesalahan memahami Indonesia hanya sebatas pulau Jawa.
“Kata jihad kini terkesan “angker”, sarat dengan pemahaman yang serba fisik. Tetapi, istilah jihad ini pula yang akhir-akhir ini membuat nama Islam di kancah internasional lebih mendapat sisi peyoratifnya dibanding positifnya. Tak lain, hal ini muncul karena penyempitan makna jihad. Pemahaman seperti ini tidak-bisa-tidak perlu dikoreksi,” pungkas Kang Said.
(zal/lh)











































