Zulvia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat Kementerian Kesehatan Mulya A Hasjmy dan Thomas Patria yang menjalani sidang terpisah. Mulya dan Thomas diduga dengan sengaja menganggarkan suatu kegiatan atau pekerjaan yang anggarannya tidak tersedia.
Jaksa menyebut terjadi penyimpangan dalam anggaran pengadaan Linac untuk RSUP H. Adam Malik Medan dan RSUP DR Sardjito Yogyakarta dari Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan tahun 2007.
Ketua Panitia Pengadaan Thomas Patria diyakini telah mengetahui DIPA Sesditjen Pelayanan Medik Rp 19,5 miliar untuk pengadaan Linac di RSUP H. Adam Malik, Medan. Namun panitia pengadaan mendapat informasi anggaran pengadaan Linac untuk RSUP Sardjito Yogyakarta sedang dalam proses revisi DIPA dengan jumlah anggaran yang sama.
Mulya selaku pejabat pembuat komitmen membuat surat yang menyebutkan adanya DIPA untuk pengadaan Linac Rp 39 miliar. Pada Juni 2007, panitia pengadaan selanjutnya meminta penawaran harga kepada 3 perusahaan yaitu PT Murti Indah Sentosa, PT Indosopha Sakti dan PT Airindo Sentra Medika.
Selanjutnya pada 12 Juni 2007, Thomas membuat harga perkiraan sendiri (HPS) pelelangan pengadaan peralatan kedokteran kesehatan dan KB (Linac). Nilai HPS sebesar Rp38,486 miliar itu atas sepengetahuan Mulya sebagai PPK. Oleh jaksa, nilai HPS itu dianggap tidak sesuai dengan nilai Anggaran Pengadaan Peralatan Kedokteran Kesehatan dan KB (Linac).
(fdn/lh)











































