Teroris Solo Joko Parkit Dituntut 10 Tahun Penjara

Teroris Solo Joko Parkit Dituntut 10 Tahun Penjara

Septiana Ledysia - detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 15:24 WIB
Teroris Solo Joko Parkit Dituntut 10 Tahun Penjara
Jakarta -

Joko Tri Priyanto atau dikenal dengan Joko Parkit, terdakwa kasus terorisme di Solo, Jawa Tengah dituntut 10 tahun penjara. Joko dianggap terbukti bersalah membantu tindakan terorisme di Solo.

"Menyatakan telah terbukti sah meyakinkan bersalah, karena secara mufakat melakukan tindakan kejahatan tindakan terorisme, terdakwa juga menguasai dan menyimpan bahan peladak untuk tindakan terorisme, untuk itu JPU menginginkan hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar JPU, Yuliarni Appy saat persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (5/6/2013).

Dalam surat tuntutannya, Joko dianggap jaksa adalah anggota kelompok Badri. Dia berperan dalam organisasi itu, terutama untuk melakukan pengeboman dengen sasaran pihak nonmuslim atau siapa pun yang dianggap menghalangi syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia terbukti bersalah melanggar UU Terorisme Pasal 15 jo 9, 15 juncto 7, dan 13 C," ujarnya.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erlita Ras Ginting akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

(spt/mok)


Berita Terkait