SMS Gelap Antasari Dipraperadilankan, Ini Jawaban Mabes Polri

SMS Gelap Antasari Dipraperadilankan, Ini Jawaban Mabes Polri

Siti Aisyah - detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 15:03 WIB
SMS Gelap Antasari Dipraperadilankan, Ini Jawaban Mabes Polri
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan kasus SMS gelap Antasari Azhar melawan Mabes Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polri mengaku penyelidikan SMS itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Ini kan elektronik, jadi membutuhkan waktu yang lama, bagaimana perkembangan penyelidikannya, mengumpulkan bukti itu membutuhkan waktu. Penyelidikan itu bisa cepat bisa juga lambat," kata kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun kepada wartawan usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (5/6/2013).

Menurut W Marbun, hingga saat ini kasus SMS tersebut masih terus disidik oleh Polda Metro Jaya. Dia membantah polisi sudah menghentikan pengusutan SMS gelap yang mampir ke HP PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Penyelidikan masih dilakukan, Polda Metro tidak dihentikan," tegasnya.

Dalam perjalanan sidang praperadilan, kubu Mabes yakin publik akan mengetahui apa-apa saja yang sudah dilakukan. "Nanti pas pembuktian di sidang praperadilan ketahuan apa saja yang dilakukan," lanjutnya lagi.

Sementara itu, Antasari meyakini jika laporannya soal SMS gelap itu tidak pernah direspon oleh polisi. Seharusnya polisi bisa meminjam HP dari Kejaksaan Agung untuk bisa ditelusuri.

"HP di kejaksaan, yah koordinasi dulu dong. Dulu mereka sidik saya bisa koordinasi, saya minta keadilan kok sulit koordinasi," keluhnya.

Pada akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasus SMS gelap.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. Pihak Antasari membantah telah mengirimkan SMS tersebut.

SMS itu yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(mok/asp)


Berita Terkait