Putusan Ba'asyir vs Time Ditunda
Selasa, 19 Okt 2004 13:00 WIB
Jakarta - Pembacaan putusan gugatan Abu Bakar Ba'asyir terhadap majalah Time ditunda hingga 9 November 2004 mendatang, karena majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan belum siap membacakan putusannya."Majelis hakim belum siap atas putusan hari ini. Sidang ditunda selama tiga minggu sampai dengan Selasa (9/11/2004) pukul 12.00 WIB," kata Hakim Sutjahyo Padmo di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2004).Menanggapi hal itu, kuasa hukum majalah Time Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas penundaan putusan. "Kami minta vonis dibacakan sesegera mungkin. Kalau sudah diputuskan tanggal 9 November, kita minta agar vonis tetap dibacakan dengan atau tanpa kehadiran penggugat karena sidang telah berlangsung selama setahun," kata Todung."Saya kecewa atas putusan penundaan ini karena proses sudah berlangsung sejak lama. Majelis masih membutuhkan pencermatan lebih lanjut karena masih banyak alat bukti yang harus dipelajari lagi," imbuhnya.Pihak penggugat dan kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan. Pendukung Ba'asyir juga tidak tampak memenuhi ruang sidang.Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir menggugat majalah Time sebesar Rp 1 triliun karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik atas berita yang bertajuk "Confession of Terrorist Al-Qaeda" edisi 23 Desember 2002 lalu. Time dinilai melanggar prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides) dalam artikel berita itu.
(aan/)











































