Hakim Roziyanti membacakan vonis di PN Pematangsiantar, Rabu (5/6/2013). Teman terdakwa yang berusia 16 tahun juga divonis serupa.
Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penjara.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak," ucap Roziyanti dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, jaksa dari Kejari Pematangsiantar Ronald Nainggolan menyatakan menerima. Pengacara kedua terdakwa, Tumpal Sinaga, menyatakan ha serupa. Tapi dia menyesalkan putusan hakim.
"Seharusnya hakim tidak mempidana terdakawa karena di bawah umur. Harusnya putusan yang diambil adalah tindakan," ujar Sinaga usai sidang.
Kedua bocah ini didakwa mencuri ponsel dan laptop milik seorang mahasiswi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2013 lalu. Keduanya sempat melarikan diri, tapi akhirnya tertangkap dan dipenjarakan aparat Polres Pematangsiantar pertengahan April lalu.
(try/try)