Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaaan penerima hadiah terkait pembangunan komplek wisma atlet Hambalang. Anas sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PD di DPR.
"Dia saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2013).
Anas diduga menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang. Salah satunya diduga adalah mobil Toyota Harier yang menurut pihak Anas dibeli dari Nazaruddin sebelum menjadi anggota DPR. KPK terus mendalami peran Anas dalam kasus tersebut.
(mok/mok)











































