Panglima TNI dan Kapolri Tak Hadiri Rakor Polkam Terakhir
Selasa, 19 Okt 2004 12:24 WIB
Jakarta -
Sehari menjelang berakhirnya pemerintah Mega, jajaran kementerian bidang Polkam menggelar rapat koordinasi (Rakor) terakhir. Rapat "perpisahan" itu tak dihadiri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kapolri Jenderal Da'i achtiar. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (19/10/2004) dan berlangsung sekitar 45 menit. Hadir dalam rapat itu Menko Polkam ad interim yang sekaligus Mendagri Hari Sabarno, Jaksa Agung MA Rachman, Menkimpraswil Soenarno, Mensos Bachtiar Chamsyah, Menakertrans Jacob Nuwa Wea, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti , Menteri Koperasi dan UKM Ali Marwan Hanan, Menko Kesra ad interim sekaligus Mendiknas Malik Fajar, Menlu Hassan Wirajuda dan Kepala BIN Hendro Priyono.Usai rapat, para menteri berjejer untuk foto bersama sebagai kenang-kenangan. Sayangnya usai foto para menteri kecuali Hari Sabarno langsung ngacir dan menolak wawancara wartawan. Bahkan dikejar pun mereka menolak menjawab pertanyaan. Hari Sabarno menyatakan, rapat tersebut merupakan rapat Penguasa Darurat Sipil Pusat untuk mengevaluasi dan minta informasi dari para penangung jawab kebijakan operasi apakah ada perkembangan baru yang bisa dijadikan rekomendasi kepada pemerintah baru."Sebenarnya kinerja Menko Polkam selama 7 bulan kerja, anda bisa menilai sendiri dan masyarakat bisa menilai sendiri apakah stabilitas keamanan politik stabil atau tidak," kata Hari. Kepada pemerintah baru, Menko Polkam merekomendasikan agar tetap memprioritaskan penanganan konflik Aceh dan Papua. Diingatkan juga penangangan konflik baru di Mamasa, Sulawesi Barat dan pelanggaran HAM. "Pelanggaran HAM harus jadi prioritas karena pemerintahan baru nanti Menko Polkam itu sekaligus koordinator HAM," kata Hari.Polkam tidak merekomendasikan pemerintahan baru mencabut status darurat sipil Aceh. "Itu kan masih satu bulan lagi. Kita memberikan kemungkinan-kemungkinan, apakah kemungkinan diperpanjang, atau diperpanjang tapi di daerah tertentu, atau dicabut dan diganti tertib sipil. Kebijakan itu diserahkan kepada Menko Polkam dan pemerintah yang baru," demikian Hari.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































