"Kita hanya menyampaikan progress report dari pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 37 orang," kata ketua KPK Abraham Samad saat tiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013). Hadir juga pimpinan KPK lainnya Bambang Widjojanto dan Zulkarnaen.
Sementara terkait dua kali ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya, Samad menegaskan hal itu tak dapat dipenuhi karena melanggar kode etik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga menurutnya, pada pemanggilan pertama saat KPK hendak dipertemukan dengan pihak-pihak BI. Hal itu dinilai Samad dalam konteks orang yang tidak dapat kita hadiri.
"Itu melanggar etika karena yang akan kita hadiri sebagai terperiksa," ungkapnya.
"Kita sudah sampaikan keberatan pada yang lalu, maka teman-teman DPR sudah mengerti. Maka surat ketiga (kali ini) tidak mencantumkan agenda seperti kemarin," lanjut Samad.
(bal/van)