Kuasa Hukum Time Yakin Gugatan Ba'asyir Ditolak Hakim
Selasa, 19 Okt 2004 11:53 WIB
Jakarta - Kuasa hukum majalah Time Todung Mulya Lubis yakin gugatan yang diajukan Amirul Majelis Mujahiddin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, unsur-unsur penghinaan yang tercantum dalam gugatan itu dinilai tidak terpenuhi."Kami optimis karena memang kebebasan pers sudah tidak dapat dibendung lagi," ujar Todung kepada wartawan sebelum mengikuti sidang gugatan TIME vs Ba'asyir di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/10/2004).Kuasa hukum majalah Time lainnya Defrizal Djamaris menambahkan, saksi ahli Atmakusumah juga mengatakan berita yang dimuat Time edisi 23 September 2002 sudah sesuai dengan hasil wawancara dengan narasumber yang ada. "Apa yang ditulis sudah sesuai dan kami tidak menyimpulkan sendiri pemberitaan tersebut," tukasnya.Namun, pihaknya khawatir majelis hakim yang dipimpin Zaenal Abidin ini hanya akan melihat hasil putusan PN Jakarta pusat bahwa Ba'asyir tidak terlibat teroris. " Kalau hakim mengerti masalah cover both sides dan menyelami dunia pers, kami sangat yakin.""Apalagi, pemberitaan ini sudah sesuai dengan standar jurnalistik yang universal," kata Defrizal.Majalah Time digugat Ba'asyir sebesar Rp 1 triliun karena telah melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik atas berita yang bertajuk "Confession of Terrorist Al-Qaeda" edisi 23 Desember 2002 lalu. Time dinilai melanggar prinsip pemberitaan berimbang.
(ton/)











































