Dua manajer PT Siemens Indonesia dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan perkara korupsi pengadaan flame turbin Rp 23,9 miliar di Belawan, Sumatera Utara. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Untuk hari ini telah diagendakan pemeriksaan terhadap Rachmat Finardi selaku Bussiness Operation Manager dan Jurgen Prengel selaku Manajer di PT Siemens Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (4/6/2013) malam.
Untung mengatakan kedua saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan Kejagung. Keduanya juga tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadiran mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Mereka yaitu Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor: F.2/F.d1/5/2013 tanggal 29 Mei 2013.
Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) major overhouls gas turbine (GT) PLTG 12 sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007,2008 dan 2009.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penggelembungan dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
(slm/mad)










































