"Pandangan hakim agung Habiburrahman mengenai masalah anak di luar nikah tidak perlu dihadapkan dengan putusan MK, sejalan dengan ketentuan agama dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam UU," kata kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada detikcom, Selasa (4/6/2013).
Asrorur menambahkan anak ternista karena hak lahirnya dilanggar oleh si orangtua. Selain itu, hak anak untuk mendapatkan garis keturunan yang benar berdasarkan agama juga telah dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Asrorur menolak bila disebut MUI berpendapat harus ada hubungan perdata antara anak dengan ibu dan ayah biologisnya. Walau Asrorur menyebut MUI turut ikut dalam upaya perlindungan anak.
"Anak tidak mmiliki dosa warisan akibat perlakuan orangtuanya. Tapi di sisi lain, anak harus memperoleh perlindungan dan jaminan hak agamanya," ujar Asrorur.
"Makanya putusan MK tidak diartikan seperti itu, dan harus diterjemahkan secara benar oleh MA," tambah Asrorur menutup keterangannya.
(/)










































