Vincent Edwin Hasjim menggugat toko sepatu Everbest Rp 11 miliar karena merasa dirugikan dengan program diskon 50 persen. Namun gugatan ini kandas hingga kasasi karena Vincent tak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum Everbest.
"Konsumen harus teliti dalam menyikapi penawaran pelaku usaha apalagi penawaran yang hanya lisan oleh pramuniaga," kata praktisi hukum pembela konsumen, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/6/2013).
Namun di sisi lain, pelaku usaha pun harus memberikan informasi yang sejelas jelasnya atas produk yang ditawarkan secara tertulis. Jika tidak maka pelaku usaha dapat melanggar pasal 9 ayat 1 k UU Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-oleh menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apabila ada penawaran potongan harga dengan mengundnag menjadi member terlebih dulu konsumen harus kritis mengenai syarat dan ketentuannya yaitu harus meminta secara perjanjiannya secara tertulis," ucap David yang sehari-hari sebagai advokat ini.
Pelanggaran pasal 9 dan 10 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Mengenai tuntutan ganti rugi, seyogyanya harus realistis dan relevan. Dalam hal ini kerugian yang tidak diakibatkan langsung atas pemakaian barang atau kerugian immateril juga harus relevan," pungkas David.
(asp/trw)










































