"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Memet Gunawan selaku komisaris utama PT SHS," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Memet diperiksa terkait mekanisme dan tata cara pemberian bonus kinerja dan jasa produksi di PT SHS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti permulaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS bervariasi. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengumumkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut.
(slm/lh)










































