"Belum dibayar," kata Direktur PT Adora, Vendra Wasnuri, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6/2013).
Permintaan untuk mengerjakan aplikasi ini disampaikan General Manager PT CMMA, Fatmawati, sekitar bulan Mei atau Juni 2011 kepada Sales Marketing PT Adora, Muhammad Kripsiyanto. Nilai kontrak CMMA dengan Adora Rp 49 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PT Adora akhirnya hanya mengerjakan software yang akan dipasangkan ke driving simulator roda empat. "Aplikasi untuk 556 unit, sekitar Rp 20 miliar," sebut Kripsiyanto.
Meski sebagian pekerjaan sudah diselesaikan, namun PT Adora hingga saat ini belum menerima pembayaran dari PT CMMA. Bahkan CMMA tidak memberikan uang muka kepada PT Adora untuk mengerjakan aplikasi. "Kami tetap berusaha menagih, tapi kata mereka dananya di-freeze," ujarnya.
(fdn/mad)










































