"Saya tegaskan bahwa permohonan PK bukan kewajiban, melainkan hak terpidana sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata Romli dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Romli menilai PK adalah upaya memperoleh keadilan yang bersifat luar biasa, seperti yang tertuang dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP. Aspek luar biasa dicerminkan melalui alasan faktual terkait fakta adanya novum atas kekeliruan vonis majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Pasal 263 ayat 2 (tiga alasan pengajuan PK), berbunyi permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
"Sehingga melalui pengujian UUD 1945 mengakibatkan keberadaan ketentuan yang hanya membolehkan PK diajukan satu kali, diragukan legitimasi sebagai ketentuan hukum yang properlindungan HAM sebagaimana telah dimuat dalam UUD 1945 dan Perubahannya, khususnya yang melekat pada Pemohon Antasari Azhar," ujar Romli.
Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
(vid/asp)











































