Sebagian gugatan 12 jurnalis Harian Semarang (Harsem) terkait pembayaran pesangon dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Total pesangon yang harus dibayarkan sebanyak Rp 107 juta.
PT Semesta Media Pratama selaku penerbit Harian Semarang melakukan PHK terhadap 12 jurnalisnya 19 Juni 2012. 12 Jurnalis yang sebelumnya sudah bekerja selama 2 tahun di Harian Semarang itu pun melakukan gugatan ke PHI Semarang namun sempat gagal setelah melalui proses Bipartit dan Tripartit.
Diketahui percetakan milik Suwanto tersebut juga sempat menolak membayar pesangon Rp 103 juta untuk 12 pekerja seperti yang dianjurkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang. Bahkan PT Semesta menggugat balik 12 jurnalisnya dengan nilai lebih yaitu Rp 3,2 miliar dengan alasan oplah koran dan pendapatan perusahaan menurun setelah ada pemberitaan terkait PHK itu. Namun gugatan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim PHI Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar hak-hak para penggugat konvensi berupa uang pesangon dan lain-lain," kata Abdul dalam persidangan di PHI Semarang, Selasa (4/6/2013).
Meski demikian gugatan berupa pembayaran gaji mulai dari dikeluarkannya surat pemutusan kontrak hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap tidak dikabulkan majelis. Karena pertimbangan hakim, sejak diputus kontrak mulai 1 Maret 2012, para penggugat sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di Harian Semarang.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Semesta, Nico Arief Budi Santosa, akan berupaya melakukan kasasi. "Kami akan kasasi,” tutur Nico singkat.
Sedangkan kuasa hukum penggugat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Kahar Muamalsyah mengatakan kemenangan tersebut sebagai contoh kemenangan buruh terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.
"Putusan ini juga bisa menyadarkan jurnalis, bahwa jurnalis itu juga buruh dan butuh berserikat. Jurnalis harus tahu hak-hak mereka sebagai buruh," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Renjani Puspo Sari. Menurut dia, kasus PHK buruh media dalam kurun waktu lima tahun terakhir bukan hal yang baru di Jawa Tengah.
"Kemenangan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran jurnalis akan hak-haknya sekaligus memberikan efek jera terhadap perusahaan supaya tidak seenaknya memberhentikan karyawan," tegas Renjani.
(alg/trw)










































