Hal ini diketahui dari keterangan saksi bernama Fonny, Direktur PT Berlian Express. Menurutnya, pengiriman driving simulator roda empat dari PT CMMA dilakukan bertahap.
"Pengiriman bulan 7 atau 8 (tahun 2012)," ujar Fonny menyebut pengiriman terakhir simulator R4 dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jasa pengiriman ini, PT Berlian menerima pembayaran dengan total sekitar Rp 6 miliar. Tapi tidak ada kontrak yang dibuat PT Berlian dengan CMMA.
"R2 hampir 500, R4 500 (unit) lebih. Pembayaran melalui transfer," sebut dia.
Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, pada awal Desember 2011, Budi Susanto Direktur PT CMMA mengajukan pencairan anggaran untuk pembayaran pekerjaan pengadaan driving simulator R4 kepada Korlantas Polri. Pada 6 Desember 2011 dilakukan pencairan anggaran simulator R4 sebesar 100 persen yaitu 127,526 miliar yang masuk ke rekening PT CMMA.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pencairan anggaran untuk simulator R2 juga dibayarkan ke PT CMMA sebelum pekerjaan pengadaan driving simulator selesai dilaksanakan seluruhnya. Hal ini sebut jaksa bertentangan dengan Pasal 89 ayat 1 Pepres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(fdn/lh)











































