Para terdakwa berinisial MY (15), MH (16) dan IKS (16). Keduanya disidang dua perkara terpisah, Selasa (4/6/2013) di ruang Cakra VII PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan,
Terdakwa MY dan MH satu berkas dalam sidang yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, dan terdakwa IKS dalam sidang yang dipimpin hakim Asban Panjaitan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kasus itu dari Kejari Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Mahmud Irsad Lubis menyatakan terdakwa membantah. Menurut Mahmud, dakwaan jaksa keliru sebab ketiganya tidak ikut melakukan pembunuhan, malah sebenarnya korban. Saat kejadian, mereka menderita luka dan dijanjikan dibawa ke rumah sakit, ternyata dibawa ke kantor polisi dan menjadi tersangka.
"Nanti dalam sidang Selasa pekan depan kita sampaikan," kata Mahmud kepada wartawan.
Ketiga remaja pria etnis Rohingya ini merupakan bagian dari 17 terdakwa yang akan disidang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 8 orang tersebut. Persidangan terdakwa lainnya akan menyusul dilaksanakan. Pada persidangan hari ini, puluhan orang etnis Rohingya berkumpul di sekitar ruang sidang untuk memberikan dukungan bagi para tersangka.
(rul/trw)










































