Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. "Dari perbuatan terdakwa kita tuntut 3 bulan penjara," ujar jaksa dari Kejari Pematangsiantar, Ronald Nainggolan, usai sidang kepada wartawan, Selasa (4/6/2013).
Sidang yang tertutup untuk umum ini digelar dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Roziyanti. Terdakwa didampingi pengacara, Tumpal Sinaga.
Terdakwa yang berusia 11 tahun ini dan temannya mencuri HP dan laptop pada Maret 2013 lalu. Keduanya sempat melarikan diri, tapi akhirnya tertangkap dan dipenjarakan aparat Polres Pematangsiantar pertengahan April lalu. Sejauh ini, dia sudah 2 bulan di tahanan.
Selama di tahanan, terdakwa tak pernah ditengok keluarga. Padahal, ia mengaku sangat kangen. Ibunya yang dihubungi melalui HP petugas sipir, enggan menjenguk.
"Biarlah kau di situ, nggak suka aku lihat kamu," ucap terdakwa menirukan ucapan ibunya.
(/)











































