Didakwa Curi HP, Bocah SD di Pematangsiantar Dituntut 3 Bulan Bui

Didakwa Curi HP, Bocah SD di Pematangsiantar Dituntut 3 Bulan Bui

Andi Siahaan - detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 17:05 WIB
Didakwa Curi HP, Bocah SD di Pematangsiantar Dituntut 3 Bulan Bui
Pematangsiantar - Bocah SD asal Pematangsiantar dituntut 3 bulan penjara. Bersama seorang rekannya yang berusia 16 tahun, ia didakwa mencuri HP dan laptop milik mahasiswi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. "Dari perbuatan terdakwa kita tuntut 3 bulan penjara," ujar jaksa dari Kejari Pematangsiantar, Ronald Nainggolan, usai sidang kepada wartawan, Selasa (4/6/2013).

Sidang yang tertutup untuk umum ini digelar dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Roziyanti. Terdakwa didampingi pengacara, Tumpal Sinaga.

Terdakwa yang berusia 11 tahun ini dan temannya mencuri HP dan laptop pada Maret 2013 lalu. Keduanya sempat melarikan diri, tapi akhirnya tertangkap dan dipenjarakan aparat Polres Pematangsiantar pertengahan April lalu. Sejauh ini, dia sudah 2 bulan di tahanan.

Selama di tahanan, terdakwa tak pernah ditengok keluarga. Padahal, ia mengaku sangat kangen. Ibunya yang dihubungi melalui HP petugas sipir, enggan menjenguk.

"Biarlah kau di situ, nggak suka aku lihat kamu," ucap terdakwa menirukan ucapan ibunya.

(/)


Berita Terkait