"Kerugian immateril tidak dapat dinilai. Namun supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selalu teringat dan memperoleh pendidikan hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi kepada konsumen toko Everbest lainnya maka pengugat menuntut ganti rugi Rp 11.062.009.000," demikian alasan Vincent seperti tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom Selasa (4/6/2013).
Tergugat I adalah SPG Rani, Tergugat II adalah karyawan toko Everbest Rani dan Tergugat III PT Everbesindo Surya Jaya. Selain itu Vincent mengaku menderita kerugian immateril berupa kekecewaan yang mendalam akibat dijebak dan dibohongi penawaran Rani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk kerugian materil sebanyak Rp 998.000. Guna memuluskan gugatannya, Vincent juga mengajukan permohonan sita jaminan berupa seluruh sepatu, sandal dan tas Everbest di toko yang berada di Plaza Senayan, Senayan City, Pacific Place Mall, Grand Indonesia, Pondok Indah Mal, Plasa Semanggi dan Mal Kelapa Gading 2. Vincent juga menuntut Everbest meminta maaf atas kasus itu di berbagai media nasional, baik koran, majalah, dan media online.
"Apabila majelis hakim Pengadilan Tangerang (PN) Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," mohon Vincent dalam gugatannya.
Namun gugatan yang berlatar belakang pembelian di Plaza Senayan pada 31 Mei 2009 kandas. PN Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan MA menolak seluruh permohonan Vincent.
"Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," putus ketua majelis kasasi M Saleh dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.
(asp/nrl)