Ini Alasan Vincent Gugat Everbest Rp 11 Miliar di Kasus Diskon 50 Persen

Ini Alasan Vincent Gugat Everbest Rp 11 Miliar di Kasus Diskon 50 Persen

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 16:08 WIB
Produk Everbest (everbest.com)
Jakarta - Merasa kecele atas diskon 50 persen yang ditawarkan toko sepatu Everbest, Vincent Edwin Hasjim menggugat Rp 11 miliar. Selain itu, Vincent juga meminta Everbest mengganti harga sepatu yang telah ia beli. Mengapa Vincent menggugat dengan nilai fantastis?

"Kerugian immateril tidak dapat dinilai. Namun supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selalu teringat dan memperoleh pendidikan hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi kepada konsumen toko Everbest lainnya maka pengugat menuntut ganti rugi Rp 11.062.009.000," demikian alasan Vincent seperti tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom Selasa (4/6/2013).

Tergugat I adalah SPG Rani, Tergugat II adalah karyawan toko Everbest Rani dan Tergugat III PT Everbesindo Surya Jaya. Selain itu Vincent mengaku menderita kerugian immateril berupa kekecewaan yang mendalam akibat dijebak dan dibohongi penawaran Rani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ternyata tidak dapat dinikmati atau tidak dapat digunakan Penggugat padahal Penggugat telah menambah nilai pembelian barang sampai Rp 2.167.000," ujar Vincent.

Adapun untuk kerugian materil sebanyak Rp 998.000. Guna memuluskan gugatannya, Vincent juga mengajukan permohonan sita jaminan berupa seluruh sepatu, sandal dan tas Everbest di toko yang berada di Plaza Senayan, Senayan City, Pacific Place Mall, Grand Indonesia, Pondok Indah Mal, Plasa Semanggi dan Mal Kelapa Gading 2. Vincent juga menuntut Everbest meminta maaf atas kasus itu di berbagai media nasional, baik koran, majalah, dan media online.

"Apabila majelis hakim Pengadilan Tangerang (PN) Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," mohon Vincent dalam gugatannya.

Namun gugatan yang berlatar belakang pembelian di Plaza Senayan pada 31 Mei 2009 kandas. PN Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan MA menolak seluruh permohonan Vincent.

"Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," putus ketua majelis kasasi M Saleh dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads