Kasus Pengadaan Alquran, KPK Panggil Fahd untuk Pejabat Kemenag

Kasus Pengadaan Alquran, KPK Panggil Fahd untuk Pejabat Kemenag

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 12:16 WIB
Jakarta - Fahd El Fouz atau yang biasa dikenal dengan nama Fahd Rafiq kembali diperiksa KPK terkait kasus pengadaan Alquran. Pria yang juga menjadi terpidana dalam kasus suap kepada Wa Ode ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk pejabat Kemenag yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahmad Jauhari.

"Ada pemanggilan untuk Fahd El Fouz sebagai saksi di kasus proyek pengadaan Alquran," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/6/2013).

Ahmad Jauhari ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci Al Quran pada Januari lalu. AJ adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bagi 2 tersangka lainnya. Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Sedangkan anaknya, Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara.

Fahd saat ini menjadi penghuni lapas Sukamiskin setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menyuap Wa Ode, mantan anggota Banggar dari fraksi PAN. Dalam rekaman pembicaraan telepon yang diputar di persidangan Fahd pernah menyebut nama Priyo Budi Santoso, sebagai pihak yang mendapat alokasi jatah dari proyek Alquran. Namun Fahd menyatakan penyebutkan Priyo hanya untuk memperbesar jatah dia dari sang pengusaha.

Pada hari Sabtu lalu, Priyo mendatangi Fahd di Lapas Sukamiskin. Kunjungan itu hanya berselang dua hari dari vonis untuk Zulkarnain dan Dendy yang juga menyebut adanya alokasi dana untuk Priyo. Nama terakhir telah berulangkali membantah terlibat.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads