Produsen Jamu di Cilacap yang Digerebek Pernah Ditangkap Kasus Serupa

Produsen Jamu di Cilacap yang Digerebek Pernah Ditangkap Kasus Serupa

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 11:40 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Produsen jamu tradisional yang ditangkap beserta 100 ribu sachet jamu di Cilacap, PT Serbuk Manjur, tercatat sudah pernah ditangkap oleh BPOM Semarang dengan kasus yang sama pada tahun 2009 dan 2010.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang Zulaimah saat jumpa pers di kantornya, Jl Madukoro Blok AA Semarang. Tersangka yang sudah ditangkap sebanyak tiga kali itu berinisial R selaku pemilik PT Serbuk Manjur.

"Jadi sudah diambil tindakan Pro Justitia dua kali tahun 2009 dan 2010. Namun dari pemantauan petugas ternyata masih berproduksi," kata Zulaimah, Selasa (4/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pabrik jamu tersebut awalnya sudah berproduksi sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin produksi dan izin edar. Namun di tengah perjalanannya, pemilik usaha jamu itu nekat mengganti komposisi jamu dengan bahan berbahaya agar lebih murah.

"Ada yang pakai CTM yang satu botol berisi 100 butir harganya Rp 10 ribu," tandasnya.

Menurut dia, selama ini putusan di pengadilan masih cukup ringan bagi para produsen jamu ilegal atau obat berbahaya. Ia mencontohkan, sejumlah pelaku terkadang hanya membayar denda Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta, padahal menurut undang-undang maksimal Rp 1 miliar.

"Sebelumnya cuma bayar denda, terus satunya hukuman percobaan, jadi enggak sampai masuk penjara," jelas Zulaimah.

Pabrik PT Serbuk Manjur di Jl Gerilya RT 03 RW 01 kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah digerebek BPOM Semarang, Senin (3/6/2013) kemarin. Sebanyak 100 ribu sacet jamu senilai Rp 3 M dan dua alat produksi serta 300 botol obat jenis CTM.

"Biasanya beredar di toko-toko kecil dan pasar tradisional," pungkasnya.

Terkait tersangka, baru mengarah pada pemilik yaitu R. Ia dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kalau masih melakukan kemungkinan akan cabut izin edarnya," tegas Zulaimah.

Dari data BPOM Semarang, selama tahun 2012 setidaknya sudah ada sejumlah pengungkapan yaitu 22 kasus pangan, 7 kasus obat tradisional berbahaya, 8 kasus kosmetik dan 5 kasus obat berbahaya. Sedangkan tahun 2013 ada 5 kasus obat tradisional, 1 kasus obat berbahaya, dan 2 kasus kosmetik.

Menanggapi masih maraknya peredaran jamu yang mengandung obat tradisional, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Pusat, Bahdar Hamid, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan memotong jalur suplai.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi agar minat konsumen jamu atau obat tradisional yang mengandung obat berbahaya berhenti," katanya.

Merek jamu yang disita BPOM dari PT Serbuk Manjur di antaranya Tiga Dewa, Galax, Mahkota Ginseng, Gatal-gatal Buah Naga, dan Cobra Sakti. Jamu-jamu tersebut diklaim berkhasiat mengatasi pegal linu, sesak nafas, dan vitalitas pria.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads