Over Stay Hampir 2 Tahun, WN Filipina akan Dideportasi

Over Stay Hampir 2 Tahun, WN Filipina akan Dideportasi

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 01:21 WIB
Medan - Pihak imigrasi akan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Filipina, Reena Pauline Cajelo (25). Pengembalian ke negara asal itu dilakukan karena ibu satu anak ini telah tinggal melebihi izin yang diberikan atau over stay selama 671 hari, hampir 2 tahun.

Pada Senin (3/6/2013) Reena menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Medan. Selama ini dia tinggal di Jalan Platina, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia, Siwan.

Reena datang ke Indonesia karena mengikuti ajakan suaminya. Keduanya menikah di Manila, Filipina. Saat itu Siwan sedang menjalankan masa tugas kerja di sana. Setelah habis masa kontrak Siwan memilih pulang ke Indonesia, Reena pun ikut bersama anak lelaki mereka yang masih bayi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Reena sebagai WN asing yang tinggal melebihi izin diketahui pihak imigrasi setelah mendapat informasi dari sejumlah tetangga. Warga curiga dengan gerak–gerik Reena, yang sangat jarang berbaur dengan warga lain, serta tidak dapat berbahasa Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Sunardi menyatakan pendeportasian akan dilakukan karena merujuk pada aturan yang berlaku. Kendati demikian, Reena tetap dapat kembali lagi ke Indonesia untuk menemui keluarganya.

“Tetap diizinkan untuk datang ke indonesia, jika telah memiliki surat izin tinggal, dan menjalankan segala prosedur yang berlaku di Indonesia,” kata Sunardi kepada wartawan, Senin siang di Belawan.

Pendeportasian itu rencananya akan dilakukan Rabu (5/6/2013). Sementara menunggu masa itu, Reena tetap bisa berkumpul bersama suami dan anaknya.

(rul/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads