Pada Senin (3/6/2013) Reena menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Medan. Selama ini dia tinggal di Jalan Platina, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia, Siwan.
Reena datang ke Indonesia karena mengikuti ajakan suaminya. Keduanya menikah di Manila, Filipina. Saat itu Siwan sedang menjalankan masa tugas kerja di sana. Setelah habis masa kontrak Siwan memilih pulang ke Indonesia, Reena pun ikut bersama anak lelaki mereka yang masih bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Sunardi menyatakan pendeportasian akan dilakukan karena merujuk pada aturan yang berlaku. Kendati demikian, Reena tetap dapat kembali lagi ke Indonesia untuk menemui keluarganya.
“Tetap diizinkan untuk datang ke indonesia, jika telah memiliki surat izin tinggal, dan menjalankan segala prosedur yang berlaku di Indonesia,” kata Sunardi kepada wartawan, Senin siang di Belawan.
Pendeportasian itu rencananya akan dilakukan Rabu (5/6/2013). Sementara menunggu masa itu, Reena tetap bisa berkumpul bersama suami dan anaknya.
(rul/rvk)