Perusahaan yang Ikut Tender Bioremediasi Sudah Sesuai Prosedur

Perusahaan yang Ikut Tender Bioremediasi Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 01:16 WIB
Ilustrasi (detikcom)
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi pada 2006-2012 kembali digelar dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Widodo menyebutkan, perusahaan kontraktor terkait yang mengikuti tender proyek sudah sesuai prosedur.

"Ada Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP berasal dari Chevron. Dalam SOP tersebut 3-10%, untuk wilayah Sumatera Light North (SLN)," kata Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Namun Widodo mengatakan dirinya tak berkaitan langsung dengan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelaksanaan proyek bioremediasi ini. "Itu tim lain. Saya tidak berhubungan dengan izin," ujar Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo menambahkan, dirinya sempat akan mengikuti rapat antara Chevron dengan KLH akhir tahun 2011 lalu. Namun saat itu rupanya sudah ada atasannya yang hadir.

"Saya pernah ikut hadir sehari di Bogor, tapi ternyata sdh d wakili oleh atasan saya. Waktu itu di hotel Aston, 14 Desember 2011. Saya tdk mengikuitnya," ungkap Widodo.

Terkait dengan kasus bioremediasi dalam kurun waktu 2006-2012 ini, majelis hakim PN Tipikor memvonis dua orang kontraktor proyek Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo masing-masing lima dan enam tahun penjara. Direktur PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya itu divonis bersalah karena telah melakukan proyek bioremediasi fiktif di lahan tercemar minyak PT Chevron.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads