PN Jaksel Putus Gugatan Ba'asyir vs Time
Selasa, 19 Okt 2004 07:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini menjatuhkan putusan gugatan Amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir kepada majalah Time. Kuasa hukum Ba'asyir yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim karena hukum saat ini sangat tidak berpihak kepada Ba'asyir.Namun begitu, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, sudah menyiapkan upaya perlawanan hukum jika hakim nanti menolak gugatan Ba'asyir. "Kita akan mengajukan banding jika gugatan ditolak," kata Achmad Michdan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (19/10/2004).Sidang Gugatan Ba'asyir melawan majalah Time nanti akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2004). Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soedarto. Majalah Time digugat Ba'asyir sebesar Rp 1 triliun karena telah melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik atas berita yang bertajuk "Confession of Terrorist Al-Qaeda" edisi 23 Desember 2002 lalu. Times dinilai melanggar prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides) dalam artikel berita itu.Menurut kuasa hukumnya, Ba'asyir tidak pernah merasa diwawancarai oleh Time. Dan dasar pemberitaan itu sangatlah lemah karena hanya berdasarkan kesaksian Umar Al-Faruq kepada Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA). Sementara, pihak Amerika memang sangat "memusuhi" Ba'asyir sehingga kesaksian Umar Al-Faruq melalui CIA bukan tidak mungkin hanya rekaan dari CIA.Ba'asyir oleh majalah Time dituding telah memerintahkan untuk melakukan berbagai pengeboman, di antaranya di sejumlah gereja pada malam natal dan di Masjid Istiqlal pada 1999 serta aksi terorisme lainnya. "Ini tidak benar. Dan lagi, Mahkamah Agung sudah memutuskan, Ba'asyir tidak terkait dengan bom natal dan Istiqlal serta tindak terorisme lainnya," kata Michdan kepada detikcom di Jakarta.Atas pemberitaan yang dinilai tidak benar itu lah, kemudian Ba'asyir menggugat Majalah Time, Pemimpin Redaksi Majalah Time Asia, Karl Taro Greenfeld, koresponden Majalah Time di Indonesia, Jason Tedjasukmana dan penulis artikel Romesh Ratnesar. "Esensi gugatan adalah karena majalah itu sudah melanggar prinsip pemberitaan berimbang, tidak ada cover both sides. Ustadz tidak pernah diwawancarai untuk konfirmasi," kata Michdan.
(mar/)











































