"Saya gak inget berapa pertanyaan, itu masih menyangkut rapat-rapat di KSSK, jadi kita jelaskan rapat KSSK itu kan banyak ada rapat konsultasi, kemudian rapat SSK dan rapat rangkai itu jadi satu dan dijelaskan," ujar Raden Pardede di Kantor KPK, Jl HR. Rasuna Said, Senin (3/6/2013).
Raden menolak jika KSSK dianggap buang badan dalam proses pemberian FPJP. Menurutnya, proses pemberian FPJP sepenuhnya ada di tangan BI, bukan KSSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai peran gunernur BI dalam pemberian FPJP. Raden hanya menjelaskan bahwa dia tidak tahu bagaiman proses pengambilan keputusan, karena wewenang penuh ada di BI.
"Saya engga tahu soal BI, silahkan tanya mengenai prosedur pemberian FPJP kepada BI," pungkasnya.
Raden menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait dengan kasus Century. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua KKSK, Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.
(rvk/rvk)











































