Pemberian FPJP ke Century Sepenuhnya Wewenang BI

Pemberian FPJP ke Century Sepenuhnya Wewenang BI

Ikhwanul Habibi - detikNews
Senin, 03 Jun 2013 21:55 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede diperiksa KPK terkait kasus Century. Selama 11 jam pemeriksaan, dia ditanya penyidik mengenai rapat KSSK soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Raden bersikukuh bahwa wewenang sepenuhnya ada di BI.

"Saya gak inget berapa pertanyaan, itu masih menyangkut rapat-rapat di KSSK, jadi kita jelaskan rapat KSSK itu kan banyak ada rapat konsultasi, kemudian rapat SSK dan rapat rangkai itu jadi satu dan dijelaskan," ujar Raden Pardede di Kantor KPK, Jl HR. Rasuna Said, Senin (3/6/2013).

Raden menolak jika KSSK dianggap buang badan dalam proses pemberian FPJP. Menurutnya, proses pemberian FPJP sepenuhnya ada di tangan BI, bukan KSSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Tanggung jawab dari masing-masing itu harus jelas pada setiap kejadian, contohnya : harus jelas siapa yg bertanggung jawab terhadap pengawasan bank, tentu klo pengawasan bank bukan KSSK. Jadi itu yang harus dipahami," tambah Raden.

Ditanya mengenai peran gunernur BI dalam pemberian FPJP. Raden hanya menjelaskan bahwa dia tidak tahu bagaiman proses pengambilan keputusan, karena wewenang penuh ada di BI.

"Saya engga tahu soal BI, silahkan tanya mengenai prosedur pemberian FPJP kepada BI," pungkasnya.

Raden menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait dengan kasus Century. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua KKSK, Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.

(rvk/rvk)


Berita Terkait