Lokasi rumah berada di Blok E No 15 Batam Center. Awalnya, polisi menemukan heroin yang disimpan di rokok. Beratnya 48 gram. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 406 barang sejenis di boneka yang ditaruh di tas.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Boy Herlambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai tempat kurir narkotika. Maka itu, polisi mengintai dan akhirnya menggeledah, Senin (3/6/2013).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Jhon Afrianto Damanik (23), Heriawan (26) dan Mulyadi (23). "Pelaku kita tangkap di Perumahan Pemko Batam yang terletak di kecamatan Batam Kota. Heroin disimpan di dalam bungkus rokok dan boneka," jelas Boy Herlambang pada detikcom.
Salahs satu pelaku, Mulyadi, mengaku mendapatkan barang dari Malaysia. Ia masuk ke perairan Tanjung Bemban, Batu Besar, Batam melalui jalur ilegal atau dikenal dengan sebutan jalur tikus.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotikan yang diamankan polisi merupakan heroin dengan kualitas nomor wahid. "Paling mahal," kata Boy.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya hukumannya 15 tahun penjara.
(/)











































