Korupsi Dana APBD, Polda Sulsel Periksa 2 Mantan Anggota DPRD
Senin, 18 Okt 2004 23:27 WIB
Makassar - Meski telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sulsel sebagai tersangka, namun Polda Susel hingga kini belum memanggilnya. Malah, Senin (18/10/2004) Polda Sulsel cuma memeriksa 2 orang mantan anggota DPRD Sulsel sebagai saksi. Kedua anggota DPRD Sulsel dalam statusnya sebagai saksi adalah Pagayong dan Gazali Beta. Sebenarnya, Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap 3 orang, namun satu orang mangkir hadir. Mantan anggota DPRD Sulsel yang mangkir yakni Bustam. Pemeriksaan terhadap 2 orang ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan laporan, sebelum 14 orang anggota DPRD Sulsel yang jadi tersangka diperiksa. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi laporan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Saleh Saaf, ketika ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lantai II Mapolda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam.Kasus dugaan korupsi DPRD Sulsel terkuak sekitar bulan Juli lalu. Anggota DPRD Sulsel diduga melakukan mark up Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 sebesar Rp 18,23 miliar.
(mar/)











































