Alasan Farhat Menggugat UU ITE ke MK di Kasus Twitter SARA

Alasan Farhat Menggugat UU ITE ke MK di Kasus Twitter SARA

Prins David Saut - detikNews
Senin, 03 Jun 2013 18:46 WIB
Alasan Farhat Menggugat UU ITE ke MK di Kasus Twitter SARA
Farhat Abbas (dok.detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Farhat Abbas menilai banyak UU di Indonesia yang tidak efektif. Hal ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat kliennya karena kicauan SARA di twitter.

"Kekejaman negara letaknya pada banyak UU, tapi efektivitas UU itu tidak mampu menciptakan ketertiban," ujar kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, usai sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2013).

Windu mendasari penilaiannya dari Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Pasal itu membuat Farhat berurusan dengan polisi karena kicauan di akun twitternya yang dianggap berbau SARA oleh sekelompok etnis Tionghoa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah banyak yang mengatur sanksi pidana untuk orang yang melakukan dan menimbulkan kebencian dengan menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik," ujar Windu.

Namun, pelapor Farhat ke Polda Metro Jaya, Anton Medan, telah menarik laporannya tersebut. Hal ini disebut sebagai langkah perdamaian antara Farhat dengan pelapornya.

"Jika diteruskan melalui proses hukum, mudaratnya lebih banyak dibanding manfaatnya," ujar Windu.

Farhat mengklaim mengalami kerugian konstitusi karena keberadaan pasal yang menjeratnya di kepolisian tersebut. Ia pun melakukan ujimateri pasal tersebut ke MK.

Menurutnya, pasal tersebut mengekang kebebasan berpendapat dan pikiran sesuai hati nurani melalui media yang ada. Meskipun kata perdamaian telah ada antara Farhat dengan pelapornya, tim kuasa hukum mengaku akan terus melanjutkan uji materi.

"Ini perjuangan seorang Farhat untuk melindungi hak warga negara, agar dalam menyelesaikan persoalan bernuansa SARA jauh lebih mulia melalui pendekatan perubahan paradigma," tutup Windu.

(vid/asp)


Berita Terkait