Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menyebutkan GL melanggar Pasal 263, 310, dan 311 KUH Pidana perihal pemalsuan surat serta pencemaran nama baik dan fitnah. Pengusutan perkara ini berdasarkan laporan Kepala Perpusda M Anwar ke Polrestabes Bandung.
"Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun," kata Abdul kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (3/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GL selama ini pemberi informasi atau menghembuskan kabar soal sekte seks bebas di Bandung. Polisi menyelidiki pengakuan GL soal tempat yang dijadikan aktivitas sekte. Pengusutan pun bergulir, namun ucapan pria tersebut tak terbukti. Lantaran menaruh curiga, GL diperiksa secara intensif.
Polisi menemukan petunjuk dari kamar indekos GL di kawasan Caringin Bandung. Di kamarnya ditemukan sejumlah kertas berupa surat-surat berkop Pemkot Bandung dan instansi Perpusda. Selain itu ada stempel Perpusda.
"GL memperoleh surat dan stempel tersebut setelah memaksa meminta kepada ibunya berinisial N yang bekerja di Perpusda Kota Bandung. Setelah itu, GL meminta mengetikan surat palsu tersebut kepada petugas warung internet (warnet) berinisial AL yang tak jauh dari lokasi indekosnya pada awal 2013 lalu," jelas Abdul.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, GL kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.
(bbn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini