Pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dalam sidang pendahuluan itu, duduk ketua majelis M Alim bersama hakim anggota Anwar Usman dan Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menasihati pasal yang menjerat Farhat Abbas di Polda Metro Jaya tersebut telah memberikan batasan agar kebebasan di dunia maya tidak melanggar hak asasi orang atau kelompok lain, terutama dalam pemikiran yang menuai kebencian secara SARA.
"Wong tidak SARA saja bisa menyebabkan kebencian atau menimbulkan rasa tidak suka termasuk pidana," ujar Arief.
Menurut Arief, jika permohonan Farhat dikabulkan MK, maka akan timbul konflik luas di Indonesia yang penduduknya heterogen. Konflik yang berasal dari dunia maya tidak menutup kemungkinan melebar ke dunia nyata.
"Tapi kalau pemohon berpendapat lain, silakan yakinkan kita bersama kalau itu inkonstitusional," ujar Arief.
Farhat mengklaim mengalami kerugian konstitusi karena keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, pasal tersebut mengekang kebebasan berpendapat dan pikiran sesuai hati nurani melalui media yang ada. Hal ini dirasakan melalui kasus yang menjerat Farhad saat ini, ia mengklaim hanya melakukan kritikan atas kinerja Basuki T Purnama melalui akun twitter-nya.
(vid/asp)











































